HAFLAH

HAFLAH
HAFLAH ATTASYAKURLIL IKHTITAM MADRASAH ALHUDA JENTREK KE18

Minggu, 11 Desember 2011

Panduan Maktabah Syamilah (Affanoer@yahoo.co.id)

Kitab Kuning versi Software !

Affanoer @yahoo.co.id

Kitab kuning yang berupa Software ini bernama "Al-Maktabah al-Syamilah", Al-Ishdar 2 (Pustaka Lengkap, Versi 2), terdiri dari 1800 kitab yang dikelompokkan dalam 29 bidang. Software ini diterbitkan oleh jaringan Da'wah Islamiyah al-Misykat.
Kitab yang selama ini mungkin hanya dinikmati melalui tulisan di kertas, baik di kertas kuning (sehinggah disebut kitab kuning) maupun di kertas putih, memerlukan usaha tersendiri untuk memilikinya, harganya yang cukup mahal, tempatnya yang harus disediakan khusus, perawatannya agar tidak dirusak oleh serangga, jamur, udara lembab, dan lain-lain. Dengan menginstall software ini, diharapkan masalah tersebut bisa teratasi.
Kitab berupa Program komputer ini gratis, tidak perlu membelinya, tidak perlu menyediakan ruangan besar untuk menampung ribuan kitab yang masing-masing bisa jadi terdiri dari puluhan juz. Kitab model ini tidak akan rusak oleh gangguan diatas, bahkan bila rusak komputernya atau rusak programnyapun, maka cukup dicopykan ulang saja dari program aslinya, Insya Allah akan bisa dinikmati kembali dengan mudah.
Software ini sangat cocok untuk para Asatidz, para Kiai, pengkaji Islam, dosen Islam, perpustakaan dan pondok-pondok pesantren. Perlu diketahui bahwa software ini berisi kitab turath Islami yang sesuai dengan faham Ahlussunnah wal Jamaah dalam berbagai versi.
Pesantren Virtual telah mendapatkan izin langsung dari Jaringan al-Misykat untuk ikut mendistribusikan software tersebut kepada kaum muslimin, pesantren-pesantren, madrasah dan lembaga-lembaga Islam yang memerlukan software tersebut secara gratis.

Daftar Bidang Ilmu dan Jumlah Kitab di Dalamnya


Software ini memuat berbagai kitab dalam berbagai bidang
  1. Di bidang tafsir (52 kitab) meliputi Tafsir Thabari, Ibnu Katsir, Al-Baghawi, Al-Alusi, Al-Bahr, Fathul Qadir, Ad-Durrul Mantsur, Jalalain, Al-Khazin, Az-Zamakhsyari, Ibnu Abdis Salam, Sayyid Thanthawi, Adh-Dhilal, Al-Qusyairi, dll.
  2. Dalam bidang Ulumul Qur'an (43 kitab), meliputi I'rabul Qur'an, Asbabu Nuzulil Qur'an, Al-Itqan, Misykatul anwar, Fadlailul Qur'an, Majazul Qur'an, Lubabun Nuzul, At-Tibyan, Asbabun Nuzul, Ahkamul Qur'an lisy Sayfi'iy, Ahkamul Qur'an li Ibni Arabiy, dll
  3. Dalam bidang Fiqih, kitab di lingkungan 4 madzhab diletakkan terpisah. Untuk Madzhab Imam Syafi'y, 19 kitab yang tersedia adalah Al-Umm, I'anatuh Thalibin, Fathul Wahhab, Fathul Mu'in, Asnal Mathalib, Al-Majmu', Raudlatuth Thalibin, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Mughnil Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Hasyiah Bujairimi alal Khatib, Hasyiah Bujairimi alal Minhaj, dll.
  4. Dalam madzhab Imam Maliki (14 kitab), Asy-Syarhul Kabir, Bidayatul Mujtahid, Mukhtashar Khalil, At-Taju wal Iklil, Mawahibul Jalil, Hasyiyah Ad-Dasuqi alasy Syarhil Kabir, dll. Dalam Madzhab Imam Hanafi terdapat 17 kitab, dan Madzhab Imam Maliki terdapat 14 kitab.
  5. Dalam bidang Tasawuf, / Akhlak terdapat Ihya Ulumiddin, Riyadlush Shalihin, Al-Kabair, Al-Futuhatul Makiyyah, Qutul Qulub, Al-Risalatul Qusyairiyyah, Al-Adzkar, dll.
  6. Klasifikasi umum memuat kitab Tafsirul Ahlam, Ta'tirul Anam fi Tafsiril Ahlam, Mausu'ah Tafsiril Ahlam, Mafahimul Islamiyyah, Al-Jam'iyyatul Khairiyyah li Tahfidhil Qur'anil Karim, Jam'ul Qur'anil Karim fi 'Ahdi Khulafair Rasyidin, dll.
  7. Ushul Fiqh, Mushtalah Hadits, dan berbagai bidang lainnya hingga 29 kelompok dengan total 1800 kitab.
Semua kitab tersebut sudah lengkap dimuat dalam software ini, oleh karena itu ukurannya sangat besar, Hard Disk yang dibutuhkan minimal 4,2 Giga Byte.


Kemampuan Mencari

Kemampuan Utama software ini, diantaranya :
  • Membuka kitab apapun dengan mudah berdasarkan Juz dan Halamannya.
  • Bila sulit mencari kitabnya, ada dua pilihan, dicari berdasarkan urutan (index) huruf atau berdasarkan bidang ilmunya.
  • Bila hanya tahu sedikit kata dari judulnya, misal Ihya Ulumiddin, maka cukup ketikkan Ihya, maka akan diantarkan daftar kitab yang di judulnya tertera kata Ihya.
  • Mencari IBARAT. (Catatan : IBARAT adalah keterangan ayat / hadits / fatwa / pembahasan yang terkait dengan Jawaban yang dibutuhkan). Inilah kunci utama pentingnya software ini.
Pencarian itu dilakukan dengan memasukkan sebuah kata, dan software akan mencarinya di seluruh kitab.
  1. Bila terlalu banyak hasil pencariannya, bisa pula dibatasi pada nama kitab tertentu saja atau pada bidang ilmu tertentu saja. Misalkan pembahasan Makmum Masbuq, bisa didapat dari Kitab-kitab di bidang Hadits, bidang Fiqih (Madzhab 4), dll.
  2. Pencarian kata itu di dalam 1800 kitab bisa dilakukan, akan tetapi jelas memakan waktu dan mungkin tidak semuanya berkait langsung dengan yang diinginkan penanya.
  3. Maka dengan membatasinya hanya pada Kitab Majmu' saja mungkin akan lebih mudah. Bisa juga diperluas sedikit dengan menambah daftar kita yg akan dituju ini. Atau bahkan lebih luas lagi, yakni di seluruh kitab fiqih dalam Madzhab Imam Syafi'iy.
  4. Daerah pencarian juga bisa digabungkan dari bidang yang berbeda, misalnya dari bidang fiqih Madzhab Imam Syafi'iy ditambah Madzhab Imam Maliki, ditambah bidang Tafsir, dan bidang hadith dan lain-lain.

Kitab installable

Kelebihan lain dari software ini adalah kemampuan untuk menambahkan kitab baru dengan tanpa install ulang software secara total. Begitu juga pengguna bisa menghapus kitab-kitab yang tidak diinginkannya sesuai kebutuhan. Bahkan, pengguna juga bisa mengirimkan satu kitab, misalnya, dalam bentuk file kecil kepada pengguna lain dengan tanpa mengirimkan software secara utuh, kemudian file tersebut bisa dibaca dengan software Mini Shamila.

Cara Meng-Install

  • Sistem Operasi Windowsnya harus Arabic (Win 95 atau 98 Arabic), atau Win XP yang dienable Arabicnya. Bila Windows XP masih versi English atau bahasa lainnya maka dibutuhkan langkah Enable Arabic (dijelaskan di bawah). Catatan : CD asli dari Windows akan dibutuhkan ketika mengganti setting Win XP itu ke Arabic.
  • Ruang kosong di Hard Disk minimal 4.2 GB, perinciannya file asli sebesar 789 MB, hasil ekstraknya meliputi file terkait program 137 MB dan file data 3.18 GB,
  • Memory minimal 128 MB
Langkah-Langkah Install
  1. Klik file "shamela.exe"
    • Klik tombol INSTALL
    • Maka file ini akan menghasilkan sebuah direktory baru Library, yg berisi file "SETUP.EXE" dan 3 direktory lainnya
    • Double Clik (jalankan) program "SETUP.EXE"
    • Pilih direktory tempat menyimpan programnya (pada umumnya di direktory "Program files"
    • Maka akan terbentuk direktory "Al-Maktabatusy Syamilah" dalam teks Arab.
  2. Untuk menjalankannya
    • klik START, ALL PROGRAM, cari "Al-Maktabatusy Syamilah" dalam teks Arab
    • Klik "Al-Maktabatusy Syamilah" dalam teks Arab
    • Program siap menampilkan berbagai jenis kitab.


Mengenable / Mempersiapkan Win XP agar bermode Arabic

  • Klik [Start]
  • [Control Panel] [Regional and Language Options] [Languages]
  • Pada Supplemental language support, pilihlan kotak kecil yg atas (ada 2 kotak)
  • Komputer akan menginstal karakter Arab dari CD (harus sudah disiapkan CD Windowsnya).
    Sampai di sini Windows sudah siap diubah ke mode Arabic
  • Aktifkan mode Arabicnya, melalui [Control Panel] [Regional and Language Options] [Advanced]
  • Pilih Arabic, dengan nama negara apapun (asalkan bertuliskan Arabic), misalkan Mesir, Bahrain, Jordan, dan lain-lain.

Senin, 27 Desember 2010

 

 Wuduk @ Uduk (Mengambil air sembahyang)
Untuk menunaikan sembahyang, diwajibkan kita berwuduk (mengambil air sembahyang atau mengangkat hadas kecil) terlebih dahulu.
 
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: "Sembahyang salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwuduk".
 
Jika kita tidak berwuduk adalah haram hukumnya, begitu juga jika kita ingin melakukan:-
  • 1. Sembahyang-sembahyang sunat.
  • 2. Thawaf di Baitullah.
  • 3. Menyembahyangkan mayat.
  • 4. Sujud tilawah atau sujud syukur.
  • 5. Memegang (menyentuh/membawa) Al-Quran, tetapi dibolehkan, diharuskan menyentuh/membawa/memegang jika kandungan isi Al-Quran itu lebih banyak tafsiran dari isi ayat Al-Quran.
 
Syarat-syarat Wuduk
Syarat sah Wuduk itu ada enam:-
  • 1. Orang Islam (orang bukan Islam tidak wajib berwuduk)
  • 2. Mumayiz, iaitu telah dapat membezakan yang baik dengan yang buruk sesuatu pekerjaan, yakni yang telah berusia 9 tahun.
  • 3. Air mutlak (air yang suci lagi menyucikan).
  • 4. Bersih dari Haidh, Nifas dan Junub atau dalam Hadas Besar.
  • 5. Jangan ada pada anggota kita sesuatu benda yang dengannya, sebabnya tidak sampai air ke kulit/rambut/kuku seperti cat, lilin, getah, tatoo di kulit, pewarna rambut, pewarna kuku, gincu bibir, eyeshadow dsb.
  • 6. Mengetahui dan dapat membezakan mana yang fardhu dan sunat.
 
Rukun-rukun Wuduk
Rukun wuduk itu ada enam perkara:-
 


 

 

BERSIHKAN KEDUA-DUA BELAH

BERKUMUR & BERSIHKAN HIDUNG
 
1. NIAT, iaitu diniatkan di dalam hati untuk mengerjakan wuduk, bacalah diwaktu mula hendak membasuh muka:-
"Nawaitu rafa'al hadathil asghari Lillahi Ta'ala" ertinya "Sahaja Aku mengangkat hadath kecil kerana Allah Ta'ala" atau "Nawaitu Udu'a Lillahi Ta'ala" bermaksud "Sahaja aku mengangkat wuduk fardu kerana Allah Ta'ala". Sebelum berniat berkumur dan bersihkanlah hidung tangan dan kaki serta mulakanlah dengan membaca "Bismillah hirrahman nirrahim" dan niat.

 

 

NIAT & BASUH SELURUH MUKA

DARI TELINGA KIRI-KANAN
 
2. MEMBASUH MUKA, mengalikan air serta meratakannya keseluruh muka yang dibasuh itu, dari dahi sampai ke dagu (jika ada janggut hendaklah diratakan seluruhnya) dan dari telinga kanan hingga ke telinga kiri - 3 Kali.

 

 

HUJUNG JARI HINGGA SIKU

MULAKAN TANGAN KANAN/KIRI
 
3. MEMBASUH KEDUA TANGAN HINGGA DUA SIKU, dimulai dari siku hingga sampai kedua hujung jari. Mulakan dari tangan kanan dahulu diikuti tangan kiri, lakukan sebanyak - 3 Kali.

 

 

MENYAPU AIR KE KEPALA

MENCUCI KEDUA TELINGA
 
4. MENYAPU AIR KE KEPALA, merata menyapu kepala dengan air sekurang-kurangnya tiga helai rambut dan yang lebih baik ialah menyapu seluruh kepala. - 3 Kali.

 

 

MEMBASUH KEDUA BELAH KAKI

MULAKAN KAKI KANAN/KIRI
 
5. MEMBASUH KEDUA KAKI, mengalir dan ratakan air kepada dua kaki serta celah-celah jari kaki tumit hingga bukulali atau matakaki, mulakan sebelah kanan dahulu. - 3 Kali.
 
6. TERTIB, mengikut urutan atau turutan yang dahulu didahulukan dan yang kemudian dikemudiankan.
 
Selesai mangangkat Wuduk hendaklah membaca Doa Selepas Wuduk
 
Sunat-sunat Wuduk
Perkara-perkara yang disunatkan ketika berwuduk:-
  • 1. Menghadap ke arah Kiblat.
  • 2. Menbaca "Auuzubillah himinasyaitonirrajim" dan "Bismillah hirrahman nirrahim".
  • 3. Membasuh kedua telapak tangan hingga kepergelangan tangan sebelum berwuduk.
  • 4. Berkumur atau bersugi.
  • 5. Memasukkan sedikit air ke dalam hidung untuk membersihkannya dan mengeluarkannya kembali.
  • 6. Menyapu air ke kepala.
  • 7. Memusing-musingkan cincin jika ada di jari.
  • 8. Menjelai-jelai janggut atau misai dengan air sehingga rata.
  • 9. Menjelai jari-jari tangan dan kaki.
  • 10. Mendahulukan basuhan anggota kanan daripada yang kiri.
  • 11. Mengulang 3 Kali setiap basuhan.
  • 12. Jangan meminta bantuan orang lain seperti tolong menuangkan air sewaktu berwuduk.
  • 13. Jangan mengelap atau mengeringkan anggota wuduk dengan kain atau sebagainya.
  • 14. Elakkan percikkan air jangan sampai jatuh semula ke bekas atau ketimba.
  • 15. Berjimat ketika menggunakan air.
  • 16. Jangan berkata-kata atau bersembang ketika mengerjakan wuduk.
  • 17. Membaca Doa Selepas Wuduksetelah selesai berwuduk.
 
Perkara yang membatalkan wuduk.
Enam perkara membatalkan wuduk:-
  • 1. Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan (kubul atau dubur) seperti kencing, najis, angin, mazi, nanah, darah atau mani dan sebagainya.
  • 2. Tidur yang tidak tetap, kecuali terlena sebentar ketika sedang duduk.
  • 3. Hilang akal disebabkan mabuk, pengsan, gila, sawan, pitam dan sebagainya.
  • 4. Menyentuh kemaluan manusia atau dubur dengan telapak tangan atau perut jari kecil atau besar hidup ataupun mati.
  • 5. Bersentuh kulit antara lelaki dengan perempuan dengan tidak berlapik kecuali muhrimnya (keluarga yang tidak boleh dikahwini antara keduanya seperti Ayah, Ibu, anak, nenek, cucu, saudara sesusu, mertua, menantu dan lain-lainnya).
  • 6. Murtad.
 
Perkara yang sunat untuk berwuduk.
  • 1. Sehabis keluar darah dari hidung.
  • 2. Sesudah mengantuk.
  • 3. Hendak berjalan jauh.
  • 4. Sehabis ketawa berbahak-bahak.
  • 5. Ragu-ragu dalam berwuduk.
  • 6. Sehabis berkelahi, mengumpat, memaki, mencaci,mengadu domba, marah atau mengeluarkan kata-kata kotor.
  • 7. Kerana hendak tidur siang ataupun malam.
  • 8. Kerana hendak membaca ayat-ayat Al-Quran, Hadith atau Zikrullah.
  • 9. Kerana hendak Iktikaf di dalam masjid.
  • 10. Hendak bertabligh, pidato atau mengajarkan ilmu agama.
  • 11. Ziarah ke kubur.
  • 12. Memegang atau memikul mayat.
  • 13. Jika dalam keadaan marah.
Bagian Kedua “WUDLU”| Definisi Wudlu’
Wudlu’ menurut arti bahasa adalah bersih dan indah, sedangkan menurut arti syara’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang diawali dengan niat.

Dasar pencetusan hukum wudlu’ adalah firman Allah SWT dalam surat al Ma-idah 6 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة 6

Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al Maidah : 6)



لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ

Artinya : Allah tidak akan menerima ibadah sholat dengan tanpa wudlu’ ( HR Muslim)

Dalam wudlu’ ada 9 sub bahasan, yaitu syarat, fardlu, kesunnatan dll, dan akan kami jelaskan secara berurutan. Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa syarat dan fardlu (baik dalam wudlu’ maupun yang lain) adalah dua hal yang harus dipenuhi. Bedanya, syarat adalah hal yang bukan esensial, atau dengan kata lain kewajiban pra wudlu’, sedangkan fardlu adalah hal esensial atau komponen wudlu’ yang harus dijalankan.

Syarat wajib Wudlu’
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal

Syarat-syarat Pelaksanaan Wudlu’ :
1. Menggunakan air suci dan menyucikan.
2. Mengalirnya air pada anggota wudlu’ yang harus dibasuh
3. Tidak terdapat sesuatu pada anggota wudlu’ yang bisa merubah sifat air dengan kuat, seperti pewarna dll
4. Tidak terdapat sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota wudlu’, seperti lilin, cat dll
5. Masuknya waktu sholat bagi orang yang mengalami istihadloh dan orang beser

Rukun-rukun Wudlu’:
1. Niat Wudlu’
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan hingga siku-siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kaki hingga mata kaki
6. Tartib

Teknis Pelaksanaan dan Kesunnatan-kesunnatan :
1. Niat wudlu’
Niat adalah menyengaja melakukan suatu pekerjaan yang disertai dengan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu dalam wudlu’, niatnya harus disertakan dengan membasuh sebagian wajah. Disamping itu, niat harus diucapkan oleh hati, tidak cukup hanya dilafalkankan dengan lisan, dalam arti hati kita harus betul-betul sadar dan berkeinginan melaksanakan wudlu’, sedangkan mengucapkan dengan lisan, hukumnya sunnat untuk membantu kemantapan hati.

Bentuk niat dalam wudlu’ bermacam-macam yaitu : niat menghilangkan hadats kecil, fardlu wudlu’ dll. Contoh :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Saya niat menjalankan kewajiban wudlu’, untuk menghilangkan hadats kecil, karena Allah ta’ala

Kesunnatan-kesunnatan Sebelum Niat :
a) Bersiwak dengan benda suci yang bisa menghilangkan kotoran yang melekat pada gigi
b) Membaca basmalah pada awal wudlu’ atau ditengahnya saat mutawadldli’ (orang yang melakukan wudlu’) lupa membacanya atau sengaja tidak dibaca pada awal wudlu’
c) Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
d) Berkumur. Minimal dengan memasukkan air ke mulut, lebih afdholnya dengan memutarkan air di dalam mulut hingga mengenai seluruh rongga mulut, termasuk gusi dan gigi dan dibantu dengan ibu jari tangan kiri untuk membersihkannya
e) Menghirup air ke hidung. Minimal memasukkan air kehidung, lebih afdholnya dengan menyedot air sampai hidung bagian dalam kemudian me-nyemprotkannya keluar
f) Berkumur dan menghirup air ke hidung secara bersamaan dengan satu cidukan, sebanyak tiga kali
g) Melafadzkan niat dengan suara yang lirih sekira hanya bisa didengar diri sendiri

2. Membasuh wajah

Batasan wajah ada dua bagian :
a) Bagian wajah dari atas kebawah (memanjang) yaitu mulai dari bagian kepala yang umumnya ditumbuhi rambut sampai ujung dagu dan tulang rahang bagian bawah.
b) Bagian wajah antara dua sisi kanan dan kiri (melebar) yaitu tempat antara dua telinga.

Yang wajib dibasuh adalah keseluruhan bagian wajah yang tampak (bagian luar) dan segala apa yang tumbuh pada wajah, seperti bulu mata, alis, kumis, jambang dll. Sedangkan bagian dalam mulut dan lubang hidung tidak wajib dibasuh, karena bukan termasuk bagian dari wajah yang tampak. Begitu juga mata, karena tidak selalu terbuka, sering tertutup ketika berkedip .

Sedangkan batasan membasuh adalah sekira air mengalir pada kulit, tidak cukup hanya menempel.

Kesunnatan Ketika Membasuh Wajah :
Ithâlat al-Ghurrah : menambah basuhan wajah dengan mengikutkan sebagian kepala bagian depan dan lipatan-lipatan leher.

3. Membasuh kedua tangan hingga siku-siku
Termasuk yang wajib dibasuh adalah apa yang tumbuh pada permukaan bagian fardlu, seperti bulu tangan dan kuku meskipun panjang. Disamping itu juga harus membasuh sedikit bagian tangan yang melewati siku-siku agar yakin kesempurnaan basuhan pada siku-siku.


Kesunnatan Ketika Membasuh Tangan :
a) Memanjangkan basuhan sampai bagian lengan di atas siku-siku (ithâlat at-tahjil).
b) Menyela-nyelai jari tangan, caranya dengan merangkapkan jari-jari tangan kiri pada jari-jari tangan kanan (tasybiq).

4. Mengusap sebagian kepala

Batasan mengusap adalah sekira air dapat sampai pada anggota, tanpa harus mengalir. Dalam mengusap sebagian kepala, minimal dengan mengusap apapun yang ada dibatas kepala, baik kulit maupun rambut ,

Kesunnatan – kesunnatan Ketika Mengusap Kepala :
a) Mengusap keseluruhan apa yang ada dikepala, cara yang afdhol adalah dengan meletakkan dua jari telunjuk pada kepala bagian depan sedangkan ibu jari berada dipelipis (kepala bagian samping). Kemudian dua jari telunjuk ditarik ke belakang hingga sampai tengkuk, kemudian dikembalikan ke arah kepala bagian depan.
b) Mengusap daun telinga bagian luar dan dalam serta lubangnya. Caranya yang afdhol adalah dengan memasukkan kedua jari telunjuk yang telah dibasahi air pada lobang telinga, sementara kedua ibu jari di gunakan untuk mengusap daun telinga dari bawah hingga ke atas, selanjutnya kedua telapak tangan yang telah di basahi di usapkan pada sudut-sudut kedua telinga agar benar-benar merata (istidzhar).

5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki

Agar kaki bisa terbasuh dengan sempurna, maka sebagian betis harus ikut terbasuh.

Kesunnatan – kesunnatan Ketika Membasuh Kaki :
a) Membasuhnya sampai lutut (ithâlat at-tahjil)
b) Menyela-nyelai jari kaki, cara-nya yang afdhol dengan memasukkan kelingking jari tangan kiri dari bawah jari kaki, ditarik keatas, di mulai kelingking jari kaki kanan dan seterusnya sampai kelingking jari kiri.

6. Tartib
Tartib adalah menjalankan rukun-rukun wudlu’ sesuai dengan urutannya, mulai dari niat sampai membasuh kaki. Apabila tidak sesuai dengan urutan semestinya, maka yang tidak sesuai dengan urutan, di anggap tidak sah.
Contoh : Setelah membasuh kedua tangan, dia langsung membasuh kaki. Basuhan kaki tersebut tidak dianggap sah, jadi harus membasuh sebagian kepala terlebih dahulu, baru membasuh kaki.

Kemudian setelah itu, disunnatkan membaca doa dengan menghadap qiblat sembari mengangkat tangan dan menengadahkan wajah ke atas, serta membaca surat al -Qadr tanpa mengangkat tangan,doa wudlu’ sebagaimana berikut :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إَِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا َشَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِك أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْك وَصَلّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Artinya : Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Alloh jadikan aku bagian dari orang-orang yang bertaubat, orang-orang yang senantiasa bersuci, dan bagian dari hamba-hambaMu yang Shaleh. Maha suci engkau ya Alloh dan dengan memujiMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain engkau, aku memohon ampunanMu dan bertaubat kepadaMu. Shalawat dan salam Alloh semoga senantiasa tercurah atas junjungan kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Selain yang tersebut diatas, masih ada beberapa kesunnatan yang bisa dilakukan pada masing-masing rukun, yaitu :
a) Menggosok anggota wudlu’ saat pembasuhan.
b) Mengulangi basuhan atau usapan pada anggota wudlu’ sebanyak tiga kali
c) Mendahulukan anggota wudlu’ bagian kanan diwaktu membasuh tangan dan kaki
d) Muwalah (kontinyu, tanpa menunda-nunda) yaitu: menyegerakan basuhan setiap anggota wudlu’ selagi anggota sebelumnya belum mengering.
e) Dikerjakan sendiri (tidak dibantu oleh orang lain di dalam pengusapan atau pembasuhan anggota wudlu’)
f) Tidak berbicara disaat wudlu’ kecuali apabila amat dibutuhkan
g) Tidak mengeringkan anggota wudlu’ yang telah dibasuh dengan semisal handuk, kecuali karena udzur, seperti kedinginan dan lain sebagainya.

Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu’
1. Keluarnya apa pun dari kemaluan (qubul atau dubur) selain sperma.
2. Hilangnya ‘Akal karena gila, ayan (epilepsi), pingsan atau tidur dengan tanpa menetapkan pantatnya.
3. Menyentuh farji, baik alat kelamin (qubul) maupun anus (dubur) manusia atau jin, dengan telapak tangan bagian dalam dan tanpa penghalang.
4. Persentuhan kulit pria dan wanita lain (bukan mahram) yang telah menginjak usia dewasa (mencapai usia yang pada umumnya bisa membangkitkan birahi) tanpa penghalang.

Hal-hal Yang diharamkan Bagi Orang Yang Hadats
1. Shalat, sujud tilâwah, sujud syukur.
2. Hutbah jum’at
3. Menyentuh Mushhaf, yaitu apa saja yang bertuliskan al-Qur’an dengan maksud untuk dibaca (deres; jawa)
4. Membawa Mushhaf
5. Thawâf , baik wajib atau sunnah

Hal-hal Yang dimakruhkan Dalam Wudlu’
1. Isyrâf atau terlalu berlebihan dalam menggunakan air (lebih dari cukup)
2. Mendahulukan anggota wudlu’ yang kiri
3. Melebihi tiga kali basuhan yang diyakini telah sempurna
4. Kurang dari tiga kali basuhan meskipun sekedar ragu
5. Terlalu berlebihan dalam berkumur, atau menghirup air kehidung di saat berpuasa

Saat-saat dianjurkan Berwudlu’
1. Hendak membaca al-Qur’an

2. Hendak mendengarkan Hadits
3. Hendak belajar ilmu Agama

4. Hendak memasuki masjid
5. Hendak Berdzikir
6. Hendak Sa’i
7. Hendak wuquf di Arafah (singgah ditanah arofah)
8. Berziaroh, terutama makam Nabi Muhammad SAW
9. Khutbah selain Khutbah Jum ‘at
10. Sebelum tidur
11. Sebelum adzan
12. Sebelum mandi junub
13. Setelah menandu mayyit
14. Membawa kitab tafsir yang huruf tafsirnya lebih banyak dibanding huruf al-Qur’annya
15. Setelah berkata kotor .
Ditulis Oleh :Affannur

Cara Wudhu yang Benar

Affannur
 JAWAB :
             Wudhu adalah merupakan fardlu berdasarkan sabda Nabi saw.:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika ia hadats sampai berwudhu”.

            Bagi yang wudhul diperbolehkan meminta bantuan orang lain, sebagaimana diriwayatkan, sesungguhnya Al-Mughirah pernah menuangkan air kepada Nabi saw. ketika beliau mengambil wudhu pada suatu malam di tabuk. Dan sesungguhnya Usamah pernah menuangkan air kepada Nabi saw. ketika beliau mengambil wudlu di pagi hari pada waktu haji wada’ sesudah beliau beranjak dari Arafah, (tepatnya) di antara Arafah dan Muzdalifah. Kemudian diriwayatkan pula dari Hudzaifah bin Abu Hudzifah dari Shafwan bin ‘Assal r.a., ia berkata:

“Aku pernah menuangkan air kepada Nabi saw. saat beliau sedang berada di tempat atau saat beliau sedang dalam perjalanan, ketika beliau hendak mengambil wudlu, lalu beliau memulainya dengan niat seraya berkata: Aku niat menghilangkan hadats wudlu”.

            Niat adalah fardlu. Kemudian daripada itu disunnahkan menyebut nama Allah Ta’ala (membaca basmalah) karena wudlu, sebagaimana dikemukan dalah hadits  yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., bahwasanya Nabi saw. bersabda:

“Barang siapa wudlu dan ia menyebut nama Allah Ta’ala, maka hal itu menyebabkan suci bagi seluruh badannya. Oleh karena itu, bila ia lupa menyebutnya pada mula pertama wudlu dan baru ingat saat tengah wudlu, hendaklah ia menyebutnya sehingga wudlu tersebut tidak kosong dari (menyebut) nama Allah ‘Azza wa Jalla”.

            Sesudah niat dan menyebut nama Allah Ta’ala, mencuci kedua telapak tangan tiga kali. Sebab Utsman dan Ali r.a., keduanya telah menggambarkan wudlu Rasulullah saw.:

“Kemudian keduanya mencuci tangan tiga kali”.

            Selanjutnya yang bersangkutan menggerak-gerakkan cincinnya jika keadaannya sempit agar air benar-benar sampai menembus kulit yang ada di balik cincin. Sesudah itu dia berkumur tiga kali dan menghirup air (istinsyaq) tiga kali dengan mendahulukan berkumur dari instinsyaq. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan oleh ‘Amr bin ‘Abasah r.a. bahwasanya Nabi saw. bersabda:

“Tidak seorang pun di antara kalian yang mendekatkan wudlunya, kemudian berkumur, kemudian beristinsyaq dan (sesudah itu) mengeluarkannya (agar kotoran yang ada dalam hidung terbawa keluar), melainkan mengalirlah dosa-dosa yang ada dalam hidung dan ujungnya bersama air”.

            Disunatkan dalam beristinsyaq ini, pertama-tama yang bersangkutan mengambil air dan menghirupnya dengan bagian kanan dan mengeluarkannya dengan bagian kiri, berdasarkan hadits Ali r.a. bahwasanya dia berdoa dengan doa wudlu, lalu berkumur, beristinsyaq, dan mengelurkannya dengan tangan kiri. Kemudian dia berkata: Demikianlah Nabi saw. bersuci (wudlu). Disunatkan melakukan berkumur dan istinsyaq dengan sangat, sebagaiman yang disampaikan oleh nabi saw. kepada Al-Laqith bin Shabrah:

“Sempurnakanlah wudlu, jarangkanlah jari-jemari, dan sangatkanlah dalam beristinsyaq, kecuali engkau sedang berpuasa”.

            Bagi yang berwudlu boleh mengambil jarak antara berkumur dengan beristinsyaq dan boleh pula menyambungnya. Alasan bagi yang menyatakan boleh bersambung antara berkumur dengan beristinsyaq, antara lain berdasarkan hadits Ibnu Abbas, bahwasanya dia mengambil air lalu berkumur dengannya dan beristinsyaq. Hadits lainnya adalah seperti hadits Abdullah bin Zaid:

“Atau dia berkumur dan beristinsyaq dari tangan sebelah. Dia melakukan hal itu tiga kali”.

            Sedang alasan yang menyatakan boleh mengambil jarak antara keduanya, antara lain berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Thalhah bin Mashraf dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata:

“Aku melihat Rasulullah saw., beliau mengambil jarak antara berkumur dengan istinsyaq”.

Begitu juga disunahkan bagi yang berwudlu bersifak (menggosok gigi) dengan ranting kayu arak atau yang lainnya, sebagaimana dikemukakan dalam hadits Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda:

“Seandainya tidak akan memberatkan atas umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat”.

            Dalam riwayat lain dikemukakan:

“Setiap kali hendak wudlu”.

            Jika bersiwak membuat seseorang kesakitan atau tidak sekalipun, baginya tetap disunatkan menggosok gigi dengan jarinya, berdasarkan hadits Aisyah r.a. Dia pernah bertanya:

“Ya Rasullallah, bila seseorang tidak bermulut, apakah ia bersiwak? Beliau menjawab: Ya! Lalu aku pun bertanya lagi: Bagaimana ia berbuat? Belaiu pun menjawab: Masukkanlah jarinya ke dalam mulutnya”.

            Kemudian sesudah itu ia mencuci mukanya sebagai fardlu, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“…, maka cucilah muka kalian” (QS. 5:6)

            Batasan muka adalah: Dari atas sampai bawah, yaitu mulai dari tempat tumbuh rambut kepala sampai dagu dan ujung jenggot. Sedang lebarnya, mulai telinga sebelah kanan sampai telinga sebelah kiri. Pengertian tempat tumbuh rambut kepal, yaitu tempat tumbuh rambut kepala yang berambut normal. Bila seseorang berjenggot, hendaklah diperhatikan: jika jenggot itu tipis, tidak sampai menutupi kulit, maka yang bersangkutan wajib mencuci kulit dan jenggotnya. Sedangkan jika jenggot itu tebal, sehingga menutupi kulit di baliknya, kepadanya hanya diwajibkan mencuci jenggotnya saja, tidak wajib mencuci kulit yang ada di baliknya. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.:

“Sesungguhnya Nabi saw. wudlu, lalu beliau mengambil air hanya dengan kedua telapak tangannya saja dan hanya sekali saja serta mencuci mukanya dengan air tersebut”.

            Hanya dengan kedua telapak tangannya dan hanya sekali mengambil saja, sudah barang tentu bagi orang yang berjenggot tebal tidak akan membuat air sampai pada kulit yang ada di balik jenggot. Namun demikian, disunatkan bagi yang berjenggot tebal menyibak-nyibakkannya, yakni menjarangkannya, berdasarkan hadits Utsman r.a.:

“Sesungguhnya Nabi menyibak-nyibak jenggotnya”.

Setelah itu, ia mencuci kedua tangannya sampai dengan sikut. Ini adalah merupakan fardlu.
            Firman Allah Ta’ala:

“…dan tangan kalian sampai sikut” (QS. 5 : 6)
           
Dalam mencuci kedua tangan ini disunatkan memulai dengan bagian kanan kemudian yang kiri, berdasarkan hadits  yang diriwayatkan oelh Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi saw. bersabsa:

“Apabila kalian wudlu, maka mulailah dengan bagian kanan kalian.”

            Namun demikian bila sampai terjadi dengan mendahulukan bagian kiri, hukumnya boleh karena dalam Al-Qur’an, Allah SWT. juga hanya berfirman: (               , dan tangan kalian). Dalam mencuci kedua tangan wajib meliputi sikut, bukan hanya sampai pangkal, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya dia wudlu lalu mencuci kedua tangannya sampai kedua sendi (sikut) dan dia pun mencuci kedua kakinya sampai kedua betisnya. Kemudian dia berkata:

“Demikianlah aku melihat Rasulullah saw. wudlu”.

Begitu juga halnya konsensus para ulama berketetapan, sesungguhnya sikut itu sendiri adalah bagian yang harus dicuci. Sesudah itu, kemudian ia menyapu kepala. Hukum menyapu kepala ini adalah fardlu, berdasarkan firman Allah SWT:

“…dan sapulah kepala kalian” (QS. 5 : 6)

            Batasan kepala yaitu seluruh bagian yang ditumbuhi rambut bagi yang berambut normal dan dua bagian yang melingkari ubun-ubun. Keharusan menyapu kepala ini cukup dengan mengusap saja, sekalipun hanya sedikit, karena Allah Ta’alajuga hanya menyuruh mengusap saja yang berarti mengandung makna sedikit dan banyak. Minimal -dalam menyapu kepala ini–  dengan air yang terbawa oleh telunjuk dan menyapu pada bagian mana saja dari kepala walau hanya sedikit yang diyakini, bahwa bagian kepala telah disapu atau diusap. Akan tetapi sunnatnya adalah seluruh bagian kepala disapu, mulai dengan mengambil air dengan kedua telapak tangan lalu menyapukannya dan menyambungkan ujung kedua jari manis, kemudian meletakkannya pada bagian depan kepala dan meletakkan kedua ibu jari pada bagian pelipis yang selanjutnya ditarik ke bagian belakang kepala dan setelah itu menarik kembali pada bagian depan kepala. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Miqdad bin Ma’diyakrib:

“Sesungguhnya Nabi saw. menyapu kepala dan bagian luar dalam kedua telinganya serta beliau memasukkan kedua telunjuk ke dalam lubang kedua telinganya”.

            Sebaiknya menyapu kedua telinga dilakukan dengan air baru, bukan air yang dipergunakan untuk menyapu kepala, sebagaimana dikemukakan dalam hadits Abdullah bin Zaid, bahwasanya dia melihat Rasulullah saw. berwudlu, maka beliau mengambil air untuk menyapu kedua telinganya bukan dengan air yang telah dipergunakan untuk menyapu kepalanya.
Kemudian sesudah itu ia mencuci kedua kaki. Mencuci kedua kaki adalah fardlu, berdasarkan firman Allah SWT.:

“…dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki” (QS. 5 : 6).

            Dalam shahih Bukhari Muslim dinyatakan juga, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah melihat sekelompk kaum muslimin berwudlu, sedang tumit mereka tampak tidak tersapu oleh air, maka beliau bersabda:

“Celakalah tumit-tumit itu karena jilatan api neraka”.

            Pernyataan ini merupakan penjelasan, bahwa mencuci seluruh bagian kaki adalah fardlu. Begitu pula dalam hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab r.a. dikisahkan, bahwasanya seseorang berwudlu namun bagian kuku pada kedua kakinya tidak dicuci. Oleh karenanya, maka ia menyampaikan kasus ini kepada Nabi saw., maka bersabdalah Beliau:

“Ulangilah wudlu kamu dengan baik”.

            Dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari atayhnya dari kakeknyadikemukakan pula bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Nabi saw lalu bertanya : Ya Rasulullah bagaimana bersuci itu ? Kemudian beliau meminta air selanjutnya beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali ( dalam hadits ini dituturkan langkah-langkah berikutnya sampai ia berkata ) :  Kemudian beliau mencuci kedua kakinya tiga kali dan setelah itu beliau bersabda :

“ Demikianlah cara bewudlu maka barang siapa memberi tambahan dari ini atau menguranginya sungguh ia telah berbuat tidak baik dan berlaku zhalim “

            Pada saat mencuci kedua kaki, wajib menyertakan kedua mata kakinya, sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki” (QS. 5: 6)

            Dalam hadits yang diriwayatkan dari Utsman ketika mensifati wudlu Rasulullah saw. dikemukakan:

“Kemudian beliau mencuci kakinya yang kanan sampai kedua mata kakinya, kemudian yang kiri juga”.

            Tidak didapatkan riwayat yang menerangkan, bahwa Rasulullah saw. melakukan wudlu dengan menyalahi riwayat yang dikemukakan di atas, atau mengakui, atau menyatakan bahwa menyalahinya diperbolehkan. Sesungguhnya pernyataan dalam firman Allah yang berbunyi ilal ka’baini (yakni, sampai dengan kedua mata kaki) adalah merupakan dalil, bahwa mencuci kedua kaki meliputi mata kakinya adalah fardlu, karena ghayah (tujuan akhir) termasuk ke dalam tempat tujuan akhir itu sendiri.

“Sesuatu yang bersifat wajib bila tidak terpenuhi kecuali dengannya, maka hal itu hukumnya wajib”.

            Disunnahkan mencuci kaki dengan mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri dan menjarangkan jemarinya, seperti dikemukakan dalam sabda Nabi saw. yang disampaikan kepada Al-Laqith bin Shanrah:

“Jarangkanlah olehmu jari jemari.”

            Kemudian daripada itu, disunnahkan pula pada saat mencuci kedua tangan melampaui kedua sikut pada waktu mencuci kedua kaki melampaui kedua mata kakinya.
            Sabda Rasulullah saw.:

“Akan datang umatku pada hari kiamat bertanda putih dikening dan kakinya, sebagai tanda bekas wudlu. Maka barang siapa mampu agar tanda itu berkepanjangan padanya, hendaklah melakukannya”.

            Dan disunnahkan juga dalam wudlu melakukannya tiga kali-tiga kali, berdasarkan hadits Ali r.a.:
“Sesungguhnya Nabi saw. berwudlu tiga kali-tiga kali”.

            Bilamana lebih dari tiga kali, hukumnya makruh, sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:

“Sesungguhnya Nabi saw. berwudlu tiga kali-tiga kali. Kemudian beliau bersabda: Demikianlah cara berwudlu. Barang siapa memberi tambahan dari ini atau menguranginya, sungguh ia telah berbuat tidak baik dan berlaku dzalim”.

            Namun demikian, diperbolehkan walau hanya satu kali-satu kali atau dua kali-dua kali saja, karena hal itu juga pernah dicontohkan oleh Nabi saw., yakni bahwasanya beliau berwudlu satu kali-satu kali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali.
            Seperti inilah cara berwudlu. Hendaknya cara tersebut dilakukan dengan berurutan (tertib), yakni memulai dengan mencuci muka, kedua tangan, menyabu kepala, kemudian mencuci kedua kaki, dengan alasan: Sesungguhnya Allah SWT. telah menyertakan “menyapu” di antara mencuci, yakni antara kedua tangan dengan kedua kaki, sehingga hukum kasus yang sama terputus dari kasus yang sama pula. Maksud dari kasus ini tidak lain berimplikasi, bahwa tertib itu hukumnya fardlu. Dan hadits hadits shahih yang diterima dari para sahabat juga, yaitu hadits-hadits yang menerangkan tentang cara berwudlu Nabi saw. seluruhnya menerangkan wudlu beliau dilakukan secara berurutan. Padahal para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tentang cara wudlu beliau banyak sekali dan wudlu beliau juga disaksikan oleh mereka dilakukannya di berbagai tempat serta tidak ada yang mengukuhkan tentang cara wudlu beliau dengan cara yang tidak tertib. Dengan demikian, maka apa yang dilakukan oleh Nabi saw. ketika wudlu adalah merupakan penjelasan cara wudlu seperti yang diperintahkan dan ketika beliau hanya menepati satu cara dalam wudlu ini merupakan petunjuk yang kua sebagai suatu ketetapan, sehingga jadilah tertib sebagai fardlu. Selanjutnya wajib pula berkesinambungan dalam membersihkan setiap anggota wudlu. Akan tetapi bila hanya terputusnya sebentar tidaklah mengapa. Sedangkan bila terputusnya lama, maka wudlu tersebut tidak sah. Sebab dalam hal ini, yakni berkesinambungan saat berwudlu hukumnya fardlu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi dari Khalid bin Ma’dan dari para sahabat:

“SesungguhnyaNabi saw. melihat seorang laki-laki sedang shalat dan dibelakang kakinya tampak kulit mengering sebesar uang logam satu dirham karena tidak kena air. Maka beliau pun menyuruhnya agar mengulangi wudlunya bersama shalat tersebut”.

            Diriwayatkan dari Umar ra. -sebagai hadits mauquf yang disandarkan kepadanya-bahwasanya dia berkata:
“Sungguh orang yang mengerjakan hal itu, haruslah kamu itu mengulangi kembali wudlu kamu”.

            Seandainya berkenambungan bukan fardlu, niscaya kepada yang bersangkutan cukup hanya mengulang mencuci kedua kakinya saja. Dengan demikian, maka perintah mengulang kembali wudlu secara menyeluruh bersama sahalatnya tersebut, ini adalah merupakan dalil bahwa berkesinambungan hukumnya wajib.
            Dan pada akhirnya seusai wudlu disunnahkan berdoa:

“Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, Maha Esa Dia, tiada sekutu bagi-Nya, dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya”.

            Dalam hadits yang diriwayatkan pleh Umar ra. Bahwasanya Nabi saw. bersabda:

“Barang siapa wudlu, lalu ia wudlu dengan baik kemudian berdoa: (Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, Maha Esa Dia, tiada sekutu bagi-Nya, dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya) sedang ia membacanya  dengan tulus dari lubuk hatinya, maka Allah membukakan baginya kedelapan pintu syurga dan ia diperbolehkan masuk sana dari pintu mana saja yang ia kehendaki”.

Haruskah Berdoa Sebelum Melakukan Hubungan Intim Bersama Istri?

Haruskah Berdoa Sebelum Melakukan Hubungan Intim Bersama Istri?

Affannur
Apakah seorang muslim wajib membaca doa tertentu ketika jima’? Apakah seorang muslim, baik suami maupun istri, wajib untuk shalat terlebih dahulu sebelum melakukan jima’ untuk pertama kalinya?

Jawaban:
Alhamdulillah, termasuk diantara adab dalam syariat adalah ketika seorang muslim hendak melakukan hubungan dengan istrinya untuk membaca:
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah rizki yang Engkau berikan kepada kami (anak) dari setan.” (HR. al Bukhari & Muslim).
Di antara manfaat hal ini adalah ketika Allah karuniakan kepadanya seorang anak, maka setan tidak akan memberikan madharat kepadanya.
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 1202)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub

Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub

66Share
Affannur
Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:
  1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
  3. Menyiramkan air ke badannya.
  4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:
  1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
  3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
  4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
  5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.

Selasa, 21 Desember 2010

Daily international Web-News in german language

Misc News on the Web - Tuesday, December 21, 2010
Case Reviews & Tests on the Web - Tuesday, December 21, 2010
Misc News on the Web - Monday, December 20, 2010
PSU Reviews & Tests on the Web - Sunday, December 19, 2010
Memory Reviews & Tests on the Web - Sunday, December 19, 2010
Misc News on the Web - Sunday, December 19, 2010
Memory Reviews & Tests on the Web - Saturday, December 18, 2010
Misc News on the Web - Friday, December 17, 2010
Memory Reviews & Tests on the Web - Friday, December 17, 2010
Misc News on the Web - Thursday, December 16, 2010
Crucial RealSSD C300 64GB CTFDDAA064MAG-1G1 1.8-inch SATA3 SSD Review
The Crucial RealSSD C300 64GB SSD is the first SSD in 1.8-inch size, tested at Redaktion ocinside.de. With this tiny, 5mm thin SATA3 SSD it is possible to upgrade a netbook, notebook, MP3 player, media player or also a conventional PC and Mac in order to reach an undreamed-of SSD performance. In today's test report one can see several benchmarks compared with other 3.5-inch hard disk drives and 2.5-inch SSDs installed on the SATA2 and SATA3 port. Furthermore on visitor inquiries, all benchmark values are available in a direct comparison of IDE and AHCI. Additionally the performance of the brand-new Crucial RealSSD C300 64GB 1.8-inch SSD is compared with a popular Toshiba MK8007GAH 1.8-inch PATA drive.
So there are a lot of interesting comparisons and information in this current SSD review.
Crucial RealSSD C300 64GB CTFDDAA064MAG-1G1 1.8-inch SATA3 SSD Review
Benchmark Database to compare PC performance now with 3DMark11
Most overclockers like to compare their computer performance with other results after successful PC overclocking.
For this reason, the Redaktion ocinside.de Benchmark Database is available additionally to the OC-Database, which contains already over 10000 entries.
You can compare the results of several well-known benchmarking tools:
Futuremark 3DMark Vantage, 3DMark06, 05, 03, 01, Aquamark and Super PI.
Since today, it contains also results of the brand-new 3DMark11 software, which can be downloaded in the links and downloads area.
The benchmark database is updated like the oc-database each night, so the profile entry is visible on the next morning. Much pleasure with the performance comparison.
It is possible to win a free 3DMark 11 Advanced Edition license, if you add your 3DMark11 result to your profile until 31.12.2010.
Benchmark Database to compare PC performance now with 3DMark11
ASRock 890FX Deluxe4 AMD Socket AM3 DDR3 Motherboard Review
ASRock 890FX Deluxe4 is really a Deluxe Socket AM3 motherboard based on the AMD 890FX chipset with SB850 southbridge.
Five PCI Express slots, four USB3.0 ports, whereby two of them are connected with the enclosed USB3.0 front panel, six SATA3 connectors provided by SB850, two additional SATA3 ports provided by a Marvel SE9120 chip, one eSATA3 connector, one conventional IDE port, Gigabit LAN, optical and coaxial SPDIF sound output in addition to the six analog sound connectors of the ALC892 soundchip and a few more features makes this a Deluxe motherboard.
Let us take a look at the details of this ASRock 890FX Deluxe4.
ASRock 890FX Deluxe4 AMD Socket AM3 DDR3 Motherboard Review
Cooler Master Silent Pro M500 500 Watt Modular Power Supply Review
The Cooler Master Silent Pro M500 has a good price for a 500 Watt power supply unit.
Let us see, if we can expect high quality at such a low price, if the power supply is sufficient for overclocking, if the energie efficiency is good and if the Silent Pro M500 is really as silent as promised by the name.
Cooler Master Silent Pro M500 500 Watt Modular Power Supply Review
ASRock 890GX Extreme4 AMD Socket AM3 DDR3 Motherboard Review
ASRock tops their own excellent 890GX Extreme3 with the brandnew ASRock 890GX Extreme4 motherboard.
With this board overclocking is fun and makes overclockers hearts beating faster.
The overclocking result became once again better, there are more voltage adjustments and also the equipment was extended.
Thanks to the enclosed front USB3.0 panel it is now possible to insert USB 3.0 devices like for example USB3.0 memory sticks finally into the PC front.
In this review, the new 890GX motherboard with onBoard HD4290 graphics, three PCI-Express slots, USB3.0, SATA3 and eSATA3 is overclocked up to the limit and compared with many other AMD Socket AM3 motherboards in the mainboard comparison.
ASRock 890GX Extreme4 AMD Socket AM3 DDR3 Motherboard Review
Crucial RealSSD C300 256GB CTFDDAC256MAG-1G1 SATA3 SSD Review
With the 256GB RealSSD C300 Crucial developed an enormously fast SATA3 SSD, which can clearly eclipse usual SATA2 Solid State Drives.
In this test report, the Crucial RealSSD C300 256GB SATA3 SSD was practically tested and benchmarked on a SATA3 interface and on a SATA2 controller.
The Redaktion ocinside.de review will show, if the at present largest and fastest 256GB RealSSD from Crucial is a great choice.
Crucial RealSSD C300 256GB CTFDDAC256MAG-1G1 SATA3 SSD Review
Redaktion ocinside.de and Hardwarespot.de Contest
The Redaktion ocinside.de and the Hardwarespot.de Hardware News Portal is now with current news on facebook available and offers for this reason a new contest.
You can win the beautiful ACRyan ACR-PV73200 Playon! HD Mini media player with remote control unit, which is previously tested in the ocinside.de review.
Here you can participate in the Redaktion ocinside.de and Hardwarespot.de contest.
Redaktion ocinside.de and Hardwarespot.de Contest
Cougar SX-700 700 Watt Modular Power Supply Review
Who like to overclock the PC to get a better performance, should buy an recommendable OC motherboard, RAM, processor, heatsink, carefully selected enclosure and a suitable power supply. Because at least during a longer operation time on high power consumption an unsuitable PSU can get unstable.
Not only Overclocker can profit from a well dimensioned power supply, but also all other users, who prefer a stable PC and also like to reduce the electricity bill.
In this review the modular COUGAR SX-700 power supply is tested and without saying too much, this high-quality 700 Watt power supply earned the ocinside.de OverClocking Dream award 09/2010 award.
Cougar SX-700 700 Watt Modular Power Supply Review
Sapphire PC-AM3RS890G AMD Socket AM3 DDR3 Motherboard Review
Sapphire offers a high-quality AMD Socket AM3 DDR3 motherboard with their PC-AM3RS890G, which is based on the current AMD 890GX chipset and the SB850 Southbridge.
We already know the AMD 890GX chipset with the fast onBoard HD4290 graphics unit and 128MB sideport memory from previous ocinside.de reviews.
This review will show if the Sapphire PC-AM3RS890G motherboard is an amazing board with a fast performance and high overclocking values.
Sapphire PC-AM3RS890G AMD Socket AM3 DDR3 Motherboard Review
Sapphire IPC-AM3DD785G Socket AM3 DDR3 Mini ITX Motherboard Review
The Sapphire IPC-AM3DD785G is the first Mini ITX motherboard for AMD Socket AM3 processors tested at ocinside.de.
Thanks to the small form factor, Mini ITX motherboards are excellently suitable for mediaplayer, NetTop PCs, or industrial PCs.
The AMD 785G chipset is already recommended in some ocinside.de reviews and offers with its onBoard graphics unit a good basis to build such a system.
However, on these systems overclocking is less important than a low current consumption.
So the current review of the Sapphire IPC-AM3DD785G motherboard not only shows overclocking results, but particularly the current consumption and the capability in small systems.
Sapphire IPC-AM3DD785G Socket AM3 DDR3 Mini ITX Motherboard Review
Gamescom 2010 Coverage

The gamescom 2010 took place again in Cologne, Germany this year and is without a doubt one of the most important gaming fairs in Europe.
The ocinside.de online magazine visited also the gamescom and shows on 7 pages several new games, hardware, casemods, controller and game consoles.
It is only available in German language, but it is worth watching the pictures or use a translation tool to discover the latest gaming trends.
Gamescom 2010 Coverage
Interactive AMD Phenom product ID guide v1.1
A so called product ID or OPN description is on each AMD Phenom, Phenom II and Athlon II CPU, but the product ID is not really easy to understand without studying several datasheets.
On the new AMD Phenom product ID guide v1.1 simply select the description of your processor
over the drop-down fields or type it directly into the new OPN field.
Then you will see the technical data and processor description below in the virtual CPU.
The service is of course free available over the web and it is also possible to control
this interactive guide directly with OPN data over online shops, forums, or web pages.
Interactive AMD Phenom product ID guide v1.1
ASRock 890GM Pro3 AMD Socket AM3 DDR3 Motherboard Review
A few weeks ago, the ASRock 890GX Extreme3 motherboard was tested at ocinside.de and the result was excellent with the updated BIOS version.
In this review, an equivalent Micro ATX board with 890GX chipset is overclocked to the limit.
This mATX motherboard has also integrated USB3.0, SATA3 and eSATA3, as well as the fast onBoard HD4290 GPU with sideport memory.
Let us see, if this small 890GM Pro3 mATX motherboard can keep up with the large 890GX Extreme3 ATX board.
ASRock 890GM Pro3 AMD Socket AM3 DDR3 Motherboard Review
Hitachi Deskstar 7K1000.C 1TB SATA2 HDS721010CLA332 HDD Review
This review is not about an SSD, but about the current Hitachi Deskstar 7K1000.C 1TB HDD with a very good cost-performance ratio.
Sure, many PC or Mac owners save already their money for a fast Solid State Drive, however the price difference between HDD and SSD with the same capacity is so enormously high, that most SSD buyers will need an additional hard disk drive for their PC or Mac.
Let us have a closer look at the results of the Hitachi Deskstar 7K1000.C 1TB SATA2 drive with 7200 rpm and 32 MB cache and let us compare them with some benchmark programs.
Hitachi Deskstar 7K1000.C 1TB SATA2 HDS721010CLA332 HDD Review
Intel Unlock Overclock Guide and Intel Core i7 Suitcase Contest
Let us begin with the third and last Intel Unlock Overclock phase.
In this Intel Unlock Overclock Phase3 guide we will show the secret of the Intel suitcase.
The suitcase contains some hardware and an Unlocked Intel Core i7-875K processor, which is in this guide used to build a High-End Overclocking PC and of course we overclocked it.
But that is not all, because one visitor can win an Intel suitcase at the end of the article - with content!
Enjoy this special Intel Unlock Overclock guide with a certain secret agent feeling and much luck with the contest.
Intel Unlock Overclock Guide and Intel Core i7 Suitcase Contest
News-Archive

December 2010, November 2010, October 2010, September 2010, August 2010, July 2010, June 2010, May 2010, April 2010, March 2010, February 2010, January 2010, December 2009, November 2009, October 2009, September 2009, August 2009, July 2009, June 2009, May 2009, April 2009, March 2009, February 2009, January 2009, November 2008, October 2008, September 2008, August 2008, July 2008, June 2008, April 2008, March 2008, February 2008, January 2008, December 2007, November 2007, October 2007, September 2007, August 2007, July 2007, June 2007, May 2007, April 2007, March 2007, February 2007, January 2007, December 2006, November 2006, October 2006, September 2006, August 2006, July 2006, June 2006, May 2006, April 2006, March 2006, February 2006, January 2006, December 2005, November 2005, October 2005, September 2005, August 2005, July 2005, June 2005, May 2005, April 2005, March 2005, February 2005, January 2005, December 2004, November 2004, October 2004, September 2004, August 2004, July 2004, June 2004, May 2004, April 2004, December 2003, November 2003, October 2003, August 2003, July 2003, June 2003, May 2003, April 2003, January 2003, December 2002, November 2002, September 2002, August 2002, June 2002, May 2002, April 2002, March 2002, February 2002, January 2002, December 2001, November 2001, October 2001, September 2001, August 2001, July 2001, June 2001, May 2001, December 1999,